Malaysia siapkan 11 penjara untuk pelanggar pembatasan sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah menyiapkan 11 penjara sementara untuk menahan orang-orang yang melanggar aturan pembatasan sosial Perintah Kawalan Perbuatan selama wabah Covid-19. Persiapan dilakukan KDN setelah mendapat nasihat dari Kantor Kejaksaan Agung.
Malaysia sudah tiga kali memperpanjang masa PKP dan Ahad ini adalah hari kelima penerapan PKP tahap ketiga. Ismail mengatakan, Sabtu , Polisi Diraja Malaysia bersama Angkatan Tentara Malaysia telah melakukan 820 razia jalan raya di seluruh provinsi serta pemeriksaan terhadap 451.487 kendaraan. PDRM telah menangkap 1.111 orang, dan sehari sebelumnya 1.565 orang, karena melanggar aturan PKP. Jumlah itu meliputi 997 orang yang ditahan dan 114 orang dijamin polisi.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Waspada Semarang sudah Masuk Zona Merah Covid-19, Siap-siap PSBB?Wali Kota Semarang diminta untuk menghitung kemungkinan pemberlakuan PSBB karena sudah masuk zona merah covid-19 PSBB
Read more »
Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Dua Dibuka BesokGelombang kedua pendaftaran Kartu Prakerja dibuka sejak Senin 20 April pukul 08:00 WIB sampai dengan Kamis, 23 April pukul 16:00 WIB.
Read more »
Peneliti Ungkap Kemungkinan Vaksin Covid-19 Siap untuk Produksi Massal pada September Mendatang - Tribunnews.comPeneliti telah merencanakan untuk memproduksi massal vaksin virus corona atau Covid-19, rencananya akan diproduksi secara massal pada September 2020.
Read more »
Banda Aceh Siap Jadi Tujuan Wisata Dunia |Republika OnlinePariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi penting Banda Aceh.
Read more »
Pasca Covid 19, Pariwisata Banda Aceh Siap Menjadi Tujuan Wisata Dunia - Serambi IndonesiaPandemi yang saat ini melanda dunia bahkan Indonesia dan terutama di Banda Aceh memaksa kita untuk menutup sementara tempat-tempat kunjungan wisata.
Read more »