Jaksa menilai teror air keras yang dilakukan kedua terdakwa terhadap Novel Baswedan telah menciderai kehormatan institusi Polri.
Kamis, 11 Juni 2020 | 18:37 WIB- Jaksa Penuntut Umum menuntut agar dua anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Dalam surat tuntutan, Jaksa menyebut terdakwa Rahmat mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB Sabtu 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis. Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Saat itu Rahmat menjelaskan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraTuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube PN Jakarta Utara.
Read more »
Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraTerdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. NovelBaswedan
Read more »
Dua Polisi Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun PenjaraRahmat Kadir dan Ronny Bugis disebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dengan rencana, yang menyebabkan Novel Baswedan luka berat.
Read more »
Pukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut JaksaRonny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Read more »
2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut Hari Ini Secara Online : Okezone Nasional2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut Hari Ini Secara 'Online' TauCepatTanpaBatas BeritaTerkini Berita News BeritaNasional .
Read more »
Novel: Negara Abai Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun BuiPenyidik KPK Novel Baswedan menyebut sejak awal proses hukum terhadap dua pelaku itu hanya formalitas belaka agar ada kepastian hukum.
Read more »