Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi Tidak Terima THR dari Pusat

United States News News

Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi Tidak Terima THR dari Pusat
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 68%

Berdasarkan peraturan pemerintah, THR hanya diberikan kepada ASN dengan golongan eselon III, eselon IV, dan staff.

- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan, tunjangan hari raya di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi hanya diberikan kepada pegawai berstatus aparatur sipil negara .Menurut Sopandi, pencairan THR dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah . Dalam regulasi itu, pemberian THR hanya untuk ASN.“THR yang dari pusat itu hanya untuk ASN saja,” ujar Sopandi saat dihubungi, Rabu .

Berdasarkan ketentuan PP nomor 24 Tahun 2020 kata Sopandi, yang mendapat THR itu yakni eselon III, eselon IV, dan staff.“Yang dapat THR itu pejabat eselon III, eselon IV, dan staff. Kalau kayak saya Kepala Dinas, Staff Ahli, Sekertaris Daerah, itu enggak dapat. Jadi yang dapat eselon III ke bawah, eselon II ke atas enggak dapat ,” kata Sopandi.

Menurut Sopandi, dari tahun ke tahun, pegawai non-ASN di lingkungan Kota Bekasi memang tidak mendapat THR. Meski tak mendapat THR, Sopandi memastikan gaji seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN telah diberikan secara penuh.“Kalau gaji tetap dapat, enggak ada yang dipotong. ASN, non-ASN tetap digaji,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa Rp 4,8 miliar THR untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi cair Rabu hari ini.Nantinya, dari pihak BJB langsung yang mentransfer atau mengirim besaran THR masing-masing tiap ASN itu.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

ASN di Kaltim Dilarang Terima dan Minta THR dari PerusahaanASN di Kaltim Dilarang Terima dan Minta THR dari PerusahaanPemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima ataupun meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri
Read more »

Gubernur Kalsel Ingatkan ASN Dilarang Terima THR Dari SwastaGubernur Kalsel Ingatkan ASN Dilarang Terima THR Dari SwastaGubernur Kalimantan Timur Kaltim Isran Noor melarang kepala daerah dan jajarannya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun, terutama dari perusahaan swasta.
Read more »

Rp 42 M THR ASN Klaten Cair Hari Ini, Pejabat dan DPRD Tak KebagianRp 42 M THR ASN Klaten Cair Hari Ini, Pejabat dan DPRD Tak KebagianAnggaran besaran THR ASN Klaten di tengah pandemi Corona mencapai Rp 42,8 miliar. Namun pejabat eselon dan anggota DPRD tak termasuk yang ikut menerimanya. THR Klaten
Read more »

Cair, ASN Kota Bekasi Terima THR Hari IniCair, ASN Kota Bekasi Terima THR Hari Ini“Hari ini, sudah (cair),” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman.
Read more »

Targetkan RUU ASN Tuntas 2020, DPR Kirim Surat ke JokowiTargetkan RUU ASN Tuntas 2020, DPR Kirim Surat ke JokowiKetua Panja RUU ASN mengungkapkan, pimpinan DPR RI akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Surpres pembahasan revisi. RUUASN
Read more »

Terungkap Alasan Revisi UU ASN Mengakomodir Honorer NonkategoriTerungkap Alasan Revisi UU ASN Mengakomodir Honorer NonkategoriKetua Panja RUU Revisi UU ASN Arwani Thomafi mengakui memang pihaknya juga mengakomodir honorer nonkategori, bukan hanya honorer K2. RevisiUUASN
Read more »



Render Time: 2025-03-04 08:26:06