Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan afirmasi di tengah pandemi Covid-19 kepada pedagang di seluruh pasar tradisional di kota tersebut.
TEMPO.CO, Yogyakarta - Para pedagang mendapat keringanan retribusi selama dua bulan, terhitung sejak April hingga Mei.“Keringanan yang diberikan bervariasi antara 25 persen sampai paling banyak 75 persen. Besaran keringanan ditetapkan berdasarkan beberapa parameter seperti kelas pasar, potensi omzet, hingga luasan kios,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Senin, 13 April 2020.
“Kewajiban tetap harus dilakukan, tetapi kami juga memberikan keringanan agar pedagang tidak terbebani dengan kewajibannya. Dukungan untuk pedagang juga kami lakukan,” katanya.Keringanan pembayaran retribusi tersebut, lanjut Yunianto akan langsung diberikan saat pedagang memenuhi kewajibannya membayar retribusi yang kini sudah dilakukan secara daring melalui sistem e-retribusi.“Nilai retribusi yang harus dibayarkan sudah langsung terpotong.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Keringanan Retribusi Untuk Pedagang Pasar Tradisional YogyakartaSelain memberikan keringanan pembayaran retribusi, dukungan pemerintah terhadap pedagang di pasar tradisional juga dilakukan dengan menyiapkan model jual beli online.
Read more »
Pedagang Pasar Tradisional Yogya Dapat Keringanan Retribusi |Republika OnlinePedagang pasar tradisional di Yogya dapat keringanan retribusi selama dua bulan
Read more »
Belanja di Pasar Tradisional Surabaya Bisa secara Daring |Republika OnlineBelanja daring ini bakal diterapkan di seluruh pasar yang dikelola PD Pasar Surya
Read more »
Imbas Covid-19, Pasar Tradisional di Tasikmalaya Sepi PembeliSEJUMLAH pasar tradisional di Tasikmalaya mulai terdampak wabah virus korona atau Covid-19. Biasanya menjelang Ramadan pasar ramai pembeli, kini warga memilih di rumah daripda keluar.
Read more »