'Kalau maksudnya untuk memperkuat BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), itu enggak masalah,' kata pakar hukum tata negara, Prof Muhammad Fauzan. RUUHIP
Pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Muhammad Fauzan. Purwokerto - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila tidak masalah dibahas jika ditujukan untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila , kata pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Muhammad Fauzan.
"Itu kan sejarah yang sudah selesai, menurut saya. Itu kan sudah selesai tanggal 22 Juni 1945 yang diawali dengan pidatonya Muhammad Yamin dan sebagainya, kemudian dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 oleh sembilan orang tokoh termasuk Pak Karno ," katanya lagi. Dia mengatakan jika BPIP didasarkan oleh keppres, suatu saat bisa bisa diganti dengan mudah sesuai selera presiden.
"Dengan demikian, BPIP itu posisinya menjadi lebih kuat kalau diatur dengan undang-undang. Jaminan Pancasila sebagai Dasar Negara itu menjadi terjamin karena ada lembaganya," katanya lagi.Lebih lanjut, Fauzan mengatakan DPR RI harus banyak mendengar suara masyarakat, sehingga tidak hanya berdasarkan bahwa permasalahan RUU HIP merupakan urusan lembaga legislatif itu.
"Kan jelas kegaduhan ini karena ada RUU HIP yang substansinya kembali mendiskusikan tentang Pancasila yang sebenarnya diskusi itu sudah ada pada zaman sebelum Pancasila disahkan sebagai Dasar Negara, minimal sebelum tanggal 22 Juni 1945, Piagam Jakarta," katanya lagi. Ia mengatakan jika nama RUU HIP diganti namun substansinya tidak berubah, akan tetap menimbulkan gejolak.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Demokrat: Pengesahan RUU PDP Mendesak, Bukan RUU HIPDemokrat: Pengesahan RUU PDP Mendesak, Bukan RUU HIP. Demokrat berpandangan RUU PDP harus segera disahkan oleh DPR, bukan malah membahas RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang tidak jelas juntrungannya.
Read more »
Soal RUU HIP, Bamsoet: Bola Ada di Tangan PemerintahKetua MPR Bambang Soesatyo menyebutkan pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU HIP yang dikirim DPR. MPRRI
Read more »
Buntut RUU HIP, Apel Siaga Ganyang Komunis Digelar BesokNovel mengkalim RUU HIP mencabut Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Read more »
Golkar DIY Tolak RUU HIP: Pancasila bukan Jeruk yang Bisa DiperasMenurut dia, keberadaan RUU HIP justru mengeliminasi Pancasila yang telah menjadi pegangan bersama.
Read more »