Tenaga ahli diperlukan agar jalannya sidang tidak terhambat di pengadilan negeri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menyarankan kepada Ketua Mahkamah Agung agar membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan dalam jaringan atau electronic litigation. Penambahan tim khusus itu termasuk juga penambahan tenaga ahli informasi dan teknologi . Baca Juga Menurut anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, tenaga ahli diperlukan agar jalannya sidang tidak terhambat di tiap pengadilan negeri.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala - Hal itu melihat adanya kendala teknis yang ditemukan Ombudsman RI dalam penyelenggaraan persidangan daring di 16 pengadian negeri, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan PN Manokwari.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Persidangan OnlineTemuan Ombudsman tersebut mesti menjadi peringatan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki penyelenggaraan sidang online.
Read more »
Wapres Nilai Pendidikan Melalui Online tidak Maksimal |Republika OnlineWapres menilai pendidikan secara online tidak maksimal.
Read more »
Visiting Online Jadi Terobosan Bea Cukai Tekan Rokok Ilegal | Republika OnlineBea Cukai Jateng DIY lakukan visiting ke pabrik rokok lewat video conference
Read more »
Menpora Pastikan Sosialisasi PON XX Papua Tetap Jalan |Republika OnlineSosialisasi serta promosi PON XX Papua tetap dilakukan dengan protoko New Normal.
Read more »
Lalu Lintas Jalan Protokol Jakarta Barat Meningkat 80 Persen |Republika OnlinePeningkatan kepadatan lalu lintas tertinggi terjadi di Jalan Daan Mogot.
Read more »
Sekolah di Zona Hijau tidak Otomatis Langsung Dibuka |Republika OnlineKemendikbud merekomendasikan 23 laman untuk digunakan peserta didik.
Read more »