Kegiatan pendidikan tetap dilakukan di rumah jika Covid-19 belum terkendali.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia menerbitkan maklumat tentang rencana pemberlakuan new normal di tengah pandemi Covid-19. Maklumat ini diterbitkan dengan Nomor: Kep-1188/DP-MUI/V/2020.
Sedangkan di kawasan yang penyebaran covid-19 sudah terkendali, maka MUI membolehkan untuk melaksanakan sholat Jumat dan sholat lima waktu berjamaah di masjid. Namun, pelaksanaan ibadah yang melibatkan banyak orang tersebut harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat di era new normal.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MUI Pastikan Imbauan Penolakan Rapid Test Covid-19 adalah HoaksBeredar hoaks soal imbauan supaya masyarakat menolak rapid test.
Read more »
Hindari Penularan Covid-19, MUI Bakal Kaji Kemungkinan Shalat Jumat BergelombangSekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas akan meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya shalat Jumat secara bergelombang.
Read more »
Wasekjen MUI Heran Muslim Patuh tapi Kurva Covid-19 Tinggi |Republika OnlineTingkat kepatuhan dan pemahaman masyarakat terhadap protokol medis sudah cukup bagus.
Read more »
MUI Khawatir Ada Gelombang Kedua Covid-19 |Republika OnlineMUI tetap meminta pemerintah agar penyelamatan nyawa rakyat lebih diutamakan.
Read more »
MUI: Umat Islam yang Tinggal di Kawasan Covid-19 Terkendali Wajib Shalat JumatSekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam yang tinggal di kawasan dengan penularan Covid-19 terkendali wajib untuk melaksanakan shalat Jumat. / Nasional
Read more »