Penambahan anggaran untuk laksanakan program layanan kepada presiden.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden mengajukan pagu indikatif RABPN 2021 sebesar Rp86 miliar dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin. Kepala Staf Kepresidenan,Moeldoko, mengatakan, pengajuan pagu itu meningkat 13,29 persen atau Rp29 miliar jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Moeldoko menjelaskan, pagu indikatif 2021 itu akan digunakan untuk melaksanakan program layanan kepada presiden dan wakil presiden. Pada 2019 pagu alokasi anggaran untuk KSP mencapai Rp87 miliar dengan realisasi sebesar Rp84 miliar atau 96,69 persen. Pada rencana anggaran dan rencana kerja tahun 2020, pagu indikatif yang dialokasikan untuk KSP sebesar Rp76 miliar.
Hingga 18 Juni 2020, realisasi anggaran KSP sebesar Rp28 miliar atau mencapai 45,01 persen dari anggaran."Terjadi pengurangan secara operasional, namun tidak mempengaruhi kinerja dan output KSP,” jelasnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemprov Sumut Ajukan Penerapan New Normal ke PusatPEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan penerapan skenario tata kenormalan baru atau New Normal kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, meski empat daerah di wilayahnya masih berstatus zona merah.
Read more »
Renovasi 63 Pasar, Pemprov DKI Ajukan HPL ke BPNKondisi puluhan pasar di Jakarta dinilai sangat memprihatinkan. Pasar pun dinilai sudah tidak nyaman bagi tempat bertransaksi jual beli oleh pengunjung, sehingga harus direnovasi.
Read more »
Kasus Blokir Internet di Papua, Jokowi Divonis Bersalah hingga Batal Ajukan BandingPresiden Jokowi batal mengajukan banding atas vonis bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua pada 2019.
Read more »
Mahfud Md Minta Anggaran 2021 Ditambah Rp 69 MMenko Polhukam Mahfud Md mengajukan tambahan anggaran tahun 2021 sekitar Rp 69,6 miliar. Begini detailnya: MahfudMd AnggaranKementerian via detikfinance
Read more »