Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik bagi PNS, Baca Selengkapnya TauCepatTanpaBatas Keuangan Ekonomi Ekonomi EkonomiIndonesia .
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran untuk tidak mudik ke kampung halaman. Kebijakan tersebut dibuat untuk menghindari penyebaran virus corona di daerah.
Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tjahjo Rilis Surat Edaran Wajib Masker dan Larangan Mudik ASNMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran berisi larangan mudik dan kewajiban mengenakan masker bagi ASN.
Read more »
Tjahjo Rilis Surat Edaran Wajib Masker dan Larangan Mudik ASNMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran berisi larangan mudik dan kewajiban mengenakan masker bagi ASN.
Read more »
Muncul Larangan Baru PNS ke Luar Kota dan Mudik karena CoronaMenteri Tjahjo Kumolo menyebut tiga aturan sanksi bagi ASN, termasuk PNS, yang melanggar larangan mudik selama wabah Corona.
Read more »
Cegah Covid-19, Pemkot Serang Larang ASN Mudik |Republika OnlineLarangan ASN mudik berdasar surat edaran dan aturan Menpan RB
Read more »
Edaran Menag soal Halalbihalal di Tengah Corona: Lewat Medsos-Video Call'Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,' ujar Fachrul. HalalBihalal Menag
Read more »
Menag soal Ibadah Ramadhan di Tengah Corona: Tak Ada Bukber-Tarawih di RumahMenag Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Seperti apa? Menag Ramadhan
Read more »