Hal ini merupakan sebuah inovasi yang sangat dibutuhkan perguruan tinggi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan, saat ini Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi telah menerima usulan akreditasi secara daring sehingga lebih terjangkau bagi perguruan tinggi. Hal ini merupakan inovasi yang sangat dibutuhkan perguruan tinggi dan sesuai dengan tuntutan Revolusi Industri 4.0.
"Dalam melakukan akreditasi itu selalu menyerahkan borangnya , pun mengeluarkan cost yang sangat mahal. Kalau sekarang kan bisa memangkas biaya," ujar Nasir dalam pesan tertulis, Sabtu . "Kalau ini dari Sumatra Utara, datang ke Jakarta hanya sekadar menyerahkan borang dan tidak satu orang lagi, bisa dua orang bisa tiga orang. Katakan satu orang costnya lima juta, berarti tiga orang lima belas juta. Begitu pun dari Papua," ungkap Nasir yang dulu pernah menjadi asesor akreditasi BAN-PT.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Usulan Akreditasi Perguruan Tinggi Bisa Secara DaringMenristekdikti Mohamad Nasir memberi apresiasi kepada BAN-PT yang sudah sanggup mengubah seluruh proses usulan akreditasi secara online. AkreditasiPerguruanTinggi
Read more »
Emil Salim: Pembangunan Hanya di Jakarta, Bukan JawaEmil Salim menilai biaya untuk pemindahan ibu kota terlalu besar.
Read more »
Gaikindo Ungkap Kendala Pengembangan Mobil ListrikBiaya produksi kendaraan listrik lebih mahal.
Read more »
Simak, 3 Tipe Orang yang Tak Butuh Asuransi JiwaBiaya yang Anda keluarkan untuk membeli asuransi jiwa tidak sebanding dengan klaim yang Anda dapat.
Read more »
LL Dikti dorong 20 PTS di Kalimantan peroleh akreditasi ALembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XI mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) di Kalimantan untuk segera melakukan reakreditasi atau ...
Read more »
Jokowi Pangkas Pajak Bunga Obligasi jadi 'Cuma' 5 PersenPresiden Joko Widodo resmi memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari semula sebesar 15 persen dan 20 persen menjadi 5 persen dan 10 persen.
Read more »