Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020, salah satunya terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Sebagai informasi, saat ini ada 13 pulau buatan yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta, terentang dari Tangerang hingga ke Marunda yang merupakan perbatasan Jakarta dengan Bekasi.Baca juga:Lalu Pulau I, J, K, dan L , Pulau I , Pulau M dan L , Pulau O dan F , Pulau N , Pulau P dan Q .yang saat itu menjabat Menko Bidang Kemaritiman menerbitkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.
Aturan itu diterbitkan untuk mencabut moratorium reklamasi yang ditetapkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Surat tersebut juga dikirim Luhut kepada Pemprov DKI Jakarta. "Semua ketentuan yang berlaku dari semua Kementerian/Lembaga yang terlibat itu tidak ada masalah. Sampai rekayasa teknologi dari PLN, Pertamina itu semua sudah kami lakukan," kata Luhut saat itu.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Presiden Jokowi Minta Masyarakat Jangan Putus Asa Hadapi Covid-19Presiden RI Joko Widodo meminta kepada semua pihak agar tidak boleh pesimistis dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang berlangsung...
Read more »
Cek Fakta: Benarkah PDIP Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK?Berita berjudul
Read more »
Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNSMelalui PP yang terbaru, Presiden Jokowi lebih berkuasa untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
Read more »
LBH Jakarta: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi Bebani Rakyat KecilMenurut LBH, kenaikan iuran BPJS ini menambah panjang kebijakan Jokowi yang tak memihak rakyat kecil.
Read more »
Presiden Jokowi: Kehidupan Baru Masyarakat Lawan COVID-19Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia akan menghadapi kehidupan new normal (normal yang baru) di mana harus hidup berdampingan dengan COVID-19.
Read more »