Menkeu: Presiden, Wapres, Anggota DPR Tidak Dapat THR |Republika Online

United States News News

Menkeu: Presiden, Wapres, Anggota DPR Tidak Dapat THR |Republika Online
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Menkeu mengatakan presiden, wapres, anggota DPR dan pejabat negara tak dapat THR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya, tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya pada Idul Fitri 2020. THR hanya akan dibayarkan untuk ASN, TNI dan Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah.

Sri Mulayani menjelaskan, seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setara dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak ada tunjangan kinerja. Sebelumnya, Sri Muylyani mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan terkoreksi banyak. Dalam skenario berat, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 2,3 persen dengan tekanan terbesar pada kuartal kedua.

Dengan kondisi itu juga, jumlah penduduk miskin juga sangat mungkin akan bertambah. Dalam skenario berat penduduk miskin bisa bertambah 1,1 juta orang atau dalam skenario lebih berat Indonesia akan menghadapi kemungkinan tambahan penduduk miskin 3,78 juta orang.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Menkeu: Presiden, wapres, pejabat negara tidak dapat THRMenkeu: Presiden, wapres, pejabat negara tidak dapat THRMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya ...
Read more »

Presiden, Menteri, Anggota DPR Hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR 2020Presiden, Menteri, Anggota DPR Hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR 2020Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pejabat negara tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini....
Read more »

Sri Mulyani Hapus THR Tahun Ini untuk Presiden, Menteri Sampai Anggota DPR - Tribunnews.comSri Mulyani Hapus THR Tahun Ini untuk Presiden, Menteri Sampai Anggota DPR - Tribunnews.comTunjangan Hari Raya akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III kebawah.
Read more »

Dampak Covid-19, Presiden, Menteri, hingga Anggota DPR Tak Dapat THRDampak Covid-19, Presiden, Menteri, hingga Anggota DPR Tak Dapat THRSri Mulyani menyebutkan, pejabat yang tak mendapatkan THR itu mulai dari presiden, para menteri, hingga anggota DPR.
Read more »

Sri Mulyani: Presiden Jokowi, DPR, Eselon 1 dan 2 Tak Dapat THRSri Mulyani: Presiden Jokowi, DPR, Eselon 1 dan 2 Tak Dapat THRMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan 'Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya.'
Read more »

Menkeu: THR Tetap Cair untuk Eselon III ke Bawah |Republika OnlineMenkeu: THR Tetap Cair untuk Eselon III ke Bawah |Republika OnlineKelompok yang tidak mendapat THR, termasuk presiden, menteri dan anggota DPR.
Read more »



Render Time: 2025-03-11 00:51:41