Menikah Kala PSBB, KUA Ciracas Batasi 10 Anggota Keluarga

United States News News

Menikah Kala PSBB, KUA Ciracas Batasi 10 Anggota Keluarga
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Sesuai dengan protokol PSBB dan luas ruangan, KUA Ciracas, Jakarta Timur, hanya membolehkan 10 anggota keluarga menghadiri pernikahan di masa PSBB.

Prosesi pernikahan di KUA Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Wajib Tahu Soal PSBB Jakarta, PSBB Bogor, dan PSBB Bekasi yang DiperpanjangWajib Tahu Soal PSBB Jakarta, PSBB Bogor, dan PSBB Bekasi yang DiperpanjangPenerapan PSBB Jakarta, PSBB Bogor, dan PSBB Bekasi resmi diperpanjang. Berikut beberapa hal yang wajib diketahui soal perpanjangan PSBB di wilayah tersebut: PSBB
Read more »

PSBB Transisi Fase I, Pemkot Jakarta Utara Buka Tiga Ruang Terbuka HijauPSBB Transisi Fase I, Pemkot Jakarta Utara Buka Tiga Ruang Terbuka HijauKetiga RTH yang akan beroperasi adalah Taman Maju Bersama (TMB) Gorontalo, TMB RW 08 Sunter Jaya, dan Hutan Kota Sukapura....
Read more »

PSBB Proporsional di Depok: Bank Hanya Buka 4 Jam, Pengunjung Maksimal 30 Persen Kapasitas GedungPSBB Proporsional di Depok: Bank Hanya Buka 4 Jam, Pengunjung Maksimal 30 Persen Kapasitas GedungSektor perbankan dapat kembali beroperasi di tempat selama PSBB Proporsional, tetapi dibatasi.
Read more »

Akhir PSBB Jakarta, Pasar Tanah Abang Disemprot DisinfektanAkhir PSBB Jakarta, Pasar Tanah Abang Disemprot DisinfektanPSBB Jakarta memasuki hari terakhir, Kamis (4/6), mobil pemadam kebakaran menyemprotkan disinfektan di Pasar Tanah Abang.
Read more »



Render Time: 2025-03-01 14:08:30