Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum M Romahurmuziy alias Romi yang didakwa menerima suap. Romahurmuziy
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy alias Romi yang menjadi terdakwa perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama . Majelis hakim tingkat banding memangkas hukuman bagi mantan anggota DPR itu dari dua tahun penjara menjadi setahun saja.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” sambung amar putusan tersebut. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Baiknya Laporte, Menang Lelang Sarung Tinju Lalu Dikembalikan ke PemiliknyaAksi mulia dilakukan bek Manchester City, Aymeric Laporte. Usai menang lelang amal, ia malah mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya. Salut!
Read more »
Pengadilan Tinggi DKI Potong Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun PenjaraPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
Read more »
Suap Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Dituntut 10 Tahun BuiJaksa menilai eks politikus PDIP I Nyoman Dhamantra terbukti menerima suap terkait pengurusan impor bawang putih dari pengusaha.
Read more »
Pengadilan Tinggi Kurangi Vonis Romahurmuziy Jadi 1 Tahun BuiEks Ketua Umum PPP Romahurmuziy mendapat pengurangan masa hukuman menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Read more »
Neymar Disebut Bukan Sosok Pemimpin di Lapangan |Republika OnlineEks Pemain MU sebut Neymar bukan sosok pemimpin di lapangan.
Read more »