Menaker: Pemberian THR Sesuai Kesepakatan. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tetap mewajibkan pemberian THR untuk hari raya idul fitri. Namun bagi perusahaan yang tidak sanggup disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Ida juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menggelontorkan stimulus kepada pelaku usaha agar PHK pekerja dan buruh dapat dicegah. Pemberian stimulus itu, kata Ida, hanya diberikan kepada perushaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK. Kedua yakni adanya keringanan yang diberikan pada pekerja di sektor formal berupa insentif pajak, relaksasi pembayaran iuran BPJamsostek, pembayarab pinjaman atau kredit serta berbagai skema lainnya. Ketiga, dibentuknya jaring pengaman sosial bagi pelerja sektor informal dan diprioritaskan kepada mereka yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan.
"Kami juga melakukan refocussing anggaran untuk mendukung pelatihan di BLK bagi pekerja atau buruh yang di PHK atau dirumahkan dan diharapkan menghasilkan produk penanganan covid-19 berupa masker, hand sanitizer, disinfektan, APD, wastael, peti covid jenazah dan penyediaan makanan. Kami juga memberikan insentif berbasis kompetensi dan produktivitas," sambungnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menaker: Belum ada data perusahaan yang tidak mampu bayar THRMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada data mengenai perusahaan yang menyatakan tidak mampu memberikan ...
Read more »
Menaker: Belum Ada Data Perusahaan yang tak Mampu Bayar THR |Republika OnlineSemua perusahaan diharapkan memenuhi kewajiban memberi THR karyawannya.
Read more »
Menaker Akui Banyak Perusahaan Keluhkan tak Mampu Bayar THR |Republika OnlineMenaker mengakui keluhan itu baru disampaikan sebatas lisan.
Read more »
Lewat Relaksasi Iuran Jamsostek, Menaker Minta Pengusaha Tetap Berikan THR ke Pekerja - Tribunnews.comDengan adanya relaksasi tersebut maka nantinya peserta Jamsostek hanya akan membayar 10 persen dari iuran wajib.
Read more »
Herman Khaeron DPR: Kekhawatiran Buruh Bukan Saja Tidak Mendapat THRAnggota DPR RI Herman Khaeron DPR mengatakan kekhawatiran pekerja bukan saja tidak mendapat THR tetapi justru jika situasi covid-19 tidak kunjung teratasi, maka kemungkinan besar akan terjadi gelombang PHK. MayDay
Read more »
Pemerintah Diskon 90 Persen Iuran BP Jamsostek, Pengusaha Harus Bayar THRHingga saat ini, sudah ada 116.705 perusahaan yang meminta keringanan pembayaran iuran BP Jamsostek.
Read more »