Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pemerintah bakal menjatuhkan sanksi kepada pengelola McDonald's atau McD Sarinah, Jakarta Pusat.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pemerintah bakal menjatuhkan sanksi kepada pengelola McDonald's atau McD Sarinah, Jakarta Pusat. Menurut Arifin, McD Sarinah dianggap telah membiarkan terjadinya kerumunan di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota.'Kegiatan acara mereka itu sudah masuk pelanggaran serius,' kata Arifin saat dihubungi, Kamis, 14 Mei 2020.
Pasal 7 ayat 1 huruf b yang berbunyi: setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 , dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan.Selain itu, sanksi juga diberikan berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta. 'Sanksi yang kami berikan adalah denda.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
2 McD Langgar PSBB di DKI dan SulawesiRestoran cepat saji MacDonald's (McD) kembali kena tegur lantaran melanggar aturan PSBB. Setelah di DKI Jakarta, McD di Gowa, Sulawesi Selatan turut kena semprot karena tak taat aturan selama pandemi. PSBB
Read more »
Warga Berkerumun di Penutupan McD Sarinah, IDI Minta DKI Tegas!'Kita kan masih di masa PSBB tentu protokol kesehatan harus dipatuhi, memang kita berulang kali koordinasi termasuk mengimbau supaya pemerintah ini bisa tegas terkait pelaksanaan PSBB,' ujar dr Halik Malik. PSBB McDSarinah
Read more »
Polisi Bantu Satpol PP Berikan Sanksi PSBB DKI JakartaKepolisian akan mendampingi Satpol PP DKI Jakarta dalam memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB di ibu kota.
Read more »
Polda Metro: Pelanggar PSBB Bisa DipidanaPemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya 'Mendampingi sebelahnya saja.'
Read more »
Besok, Satpol PP Jakarta Pusat Mulai Tindak Pelanggar PSBB |Republika OnlineTim Satpol PP masih menunggu SKDA untuk permudah pembayaran denda pelanggar PSBB
Read more »
Langgar PSBB, Pengendara di Jakarta Bisa Dikenakan Sanksi Kerja SosialSelain denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1 juta, ada juga sanksi derek dan kerja sosial bagi warga DKI yang langgar PSBB.
Read more »