Kamu sudah tahu? Saat ini masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan disesuaikan dengan tanggal permohonan atau pembuatan SIM. SIM via detikoto
kini diubah oleh Korlantas Mabes Polri. Masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal permohonan atau pembuatan SIM.
"Iya mas betul . Mungkin yang bisa dan berhak menjelaskan Korlantas, karena ini berlaku nasional," ujar Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin kepada detikOto pada 1 Juli kemarin.Dijelaskan Hedwin, perubahan aturan durasi berlaku SIM dilakukan agar masyarakat bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama 5 tahun.
"Tapi pendapat saya, orang yang ingin buat SIM itu tidak selamanya pas ulang tahun. Misalnya masyarakat sudah memenuhi persyaratan sudah 17 tahun dan ingin punya SIM C, terus dia ulang tahunnya tanggal 1 Januari, kan tidak harus mengurus pembuatan SIM pada 1 Januari," kata Hedwin. "Misalnya seperti itu dan nanti masa berlakunya akan kurang dari 5 tahun kalau masa berlakunya pas saat hari ulang tahunnya," ujarnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kementan Musnahkan Arsip yang Habis Masa Berlaku |Republika OnlinePemusnahan arsip Kementan sudah sesuai verifikasi Arsip Nasional Indonesia
Read more »
Kiai Maman Tuding Kemenag Tak Peka pada Pemuka Agama di Masa PandemiAnggota Komisi VIII DPR KH Maman Imanulhaq menyebut Kementerian Agama (Kemenag) kurang memiliki sense of crisis selama pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19). Covid-19
Read more »
Pemohon SIM Internasional tidak Perlu Hadir ke Satpas |Republika OnlineLayanan ini dapat diakses melalui situs registrasi SIM Internasional Korlantas Polri.
Read more »
Polda Metro Terbitkan 214 SIM untuk Tenaga Medis Wisma Atlet |Republika OnlineDalam penerbitan SIM, para tenaga medis tidak dibebani biaya apapun.
Read more »