Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ia dinilai terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 2 miliar serta janji berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar.Mirawati dan Elviyanto masing-masing divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang yang digelar hari ini.
Dhamantra dinyatakan melanggar Pasal 12 Ayat huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP. Atas vonis tersebut, kuasa hukum Dhamantra, Elviyanto, dan Mirawati mengajukan banding sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mantan Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun PenjaraSelain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar I Nyoman tak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Read more »
Saran Mantan Menkeu: Proyek Ibu Kota Baru DitundaEkonom Senior Muhammad Chatib Basri menilai pemerintah bisa menunda pembangunan ibu kota baru agar bisa fokus menangani pandemi COVID-19.
Read more »
Mantan Bek Schalke Terlibat Kasus Pemalsuan Kematian |Republika OnlineMantan bek Schalke Hiannick Kamba menjadi saksi kasus pemalsuan kematian.
Read more »
Mantan Pasukan Khusus AS Kisahkan Pimpin Kudeta Gulingkan Presiden VenezuelaJordan Goudreau, mantan anggota Baret Hijau AS, memimpin sekelompok orang untuk menggelar kudeta terhadap Presiden Nicolas Maduro.
Read more »
Perbedaan Messi dan Maradona Menurut Mantan Bek Timnas Argentina'Saya tidak tahu apakah Messi akan menjadi seperti Maradona, itu bukan masalah. Mereka adalah pemain yang berbeda,' kata Roberto Ayala.
Read more »