Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan KPK terkait putusan lepas Syafruddin Temenggung karena materi PK dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan penolakan tersebut lantaran PK yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan yang berlaku.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Telaah Dampak Yuridis Penolakan PK Kasus Syafruddin TemenggungKPK mengajukan PK atas putusan kasasi yang melepaskan Syafruddin Temenggung dalam perkara BLBI.
Read more »
Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPKMahkamah Agung menilai permohonan peninjauan kembali oleh KPK di kasus BLBI tak memenuhi syarat formal.
Read more »
Jiwa Seni dan Keadilan Sosial PK Ojong – Bebas AksesSelain humanisme dan keadilan sosial, semangat yang dibawa PK Ojong dan juga Jakob Oetama (duet yang memiliki kekhasan watak, ibarat duet Soekarno dan Hatta), rupanya juga ada jiwa seni dari mereka. Opini adadikompas
Read more »
Otto Hasibuan: Djoko Tjandra akan Ajukan PKOtto mengaku, sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut.
Read more »
KPK Lelang 10 Bidang Tanah Mantan Bupati Subang |Republika OnlineKPK melelang 10 bidang tanah dari terpidana perkara korupsi mantan Bupati Subang
Read more »
Tim Pemulihan Ekonomi Covid-19 Perlu Libatkan KPK, BPK, dan TNI PolriTim ini harus menarik pemangku kepentingan lainnya. Kementerian dinilai masih takut mengubah struktur anggaran karena KPK dan BPK.
Read more »