Mahkamah Agung atau MA menolak gugatan uji materi kedua yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Daerah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. bpjskesehatan iuran mahkamahagung
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau Artinya, peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya memperoleh kemenangan di Mahkamah Agung . Informasi penolakan uji materi kedua ini disampaikan oleh Ketua Umum KPCDI Tony Samosir. Sementara, Direktori Putusan MA belum mempublikasikan hasil putusan terbaru ini. Namun, sudah ada penguman bahwa gugatan kedua ini ditolak dan diputuskan pada 6 Agustus 2020.
'Apa yang kami lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan, bukanlah karena suatu pilihan semata,” kata kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan resmi di Jakarta.Ini adalah gugatan kedua KPCDI ke MA. Awalnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS mulai 1 Januari 2020 lewat Peraturan Presiden 75 Tahun 2019.KPCDI menggugatnya ke MA. Februari 2020, MA mengabulkan gugatan itu dan menyatakan kenaikan iuran BPJS melanggar Undang-Undang . Jokowi kalah.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMA memutus menolak uji materi Perpres 64/2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Read more »
Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Perpres Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMahkamah Agung menolak uji materi Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Uji materi ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Read more »
Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MAUpaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti.
Read more »
Argumen Sama, Penggugat BPJS Kesehatan Nilai Putusan GanjilPenggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan menilai putusan MA yang menolak permohonannya janggal karena argumen soal ekonomi masih sama.
Read more »