Tetapi, KPU menegaskan putusan itu tidak memengaruhi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
KOMISI Pemilihan Umum menghormati keputusan Mahkamah Agung terkait gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
"KPU menghormati putusan MA untuk menjadi bagian revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang berjalan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz ketika dihubungi di Jakarta, pada Selasa .Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Putusan MA tidak terkait membatalkan hasil pilpres karena sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bukan di MA. Putusan MA juga tidak berlaku surut," imbuhnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MA Gugurkan PKPU soal Penetapan Presiden TerpilihMA juga menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Read more »
Gugatan Rachmawati Cs soal PKPU Dikabulkan Sebagian, Ini Pertimbangan MAMahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri terkait uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Read more »
KPU Sulteng Targetkan Partisipasi Pemilih 77% di Pilkada 2020KPU Sulteng memiliki investasi partisipasi electoral pada Pemilu 2019 yang mampu meningkatkan angka partisipasi hingga 83,90%. Tahun ini KPU ajak masyarakat datangi TPS untuk Pilkada 2020.
Read more »
KPU: Peraturan Pilkada Era Covid-19 Belum Diundangkan |Republika OnlinePeraturan KPU soal Pilkada nonalam Covid-19 tahap harmonisasi.
Read more »
KPU Ganti Model Pelaksanaan Rekapitulasi Berjenjang jadi e-Rekap, Parpol Tak Perlu Utus SaksiParpol tidak perlu mengutus saksi di tempat pemungutan suara saat penyelenggaraan pilkada karena pelaksanaan rekapitulasi akan berbentuk e-Rekap. KPU
Read more »
Menurut Ketua KPU, Pilkada 2020 akan Jadi Sejarah Indonesia'Melaksanakan (pilkada) di 2020 ini akan menjadi penting untuk memberi dasar, memberi pijakan bagi generasi yang akan datang,' kata Arief.
Read more »