Luhut mengatakan Pemda bisa mengatur sendiri kebutuhan ojol
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan dalam Permenhub tersebut masih memperbolehkan ojek daring atau online mengangkut penumpang dengan syarat protokol kesehatan.
Dia mencontohkan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih untuk tidak memperbolehkan ojol beroperasi mengangkut penumpang. Luhut pun mempersilakan Pemprov DKI Jakarta melakukan itu.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pramugari Ungkap Alasan Jangan Gunakan Tisu Antibakteri untuk Bersihkan Meja Lipat Pesawat - Tribun TravelPramugari Ungkap Alasan Jangan Gunakan Tisu Antibakteri untuk Bersihkan Meja Lipat Pesawat via TribunTravel
Read more »
Ketum APINDO Ungkap Alasan Perusahaan Nekat Beroperasi saat PSBB: Itu Tinggal Nunggu Waktu Saja - Tribunnews.comKetum APINDO Ungkap Alasan Perusahaan Nekat Beroperasi saat PSBB: Itu Tinggal Nunggu Waktu Saja via tribunnews
Read more »
Pemerintah Ungkap Alasan Papua Tak Mesti PSBB Lawan CoronaPemerintah menyebut mesti ada progresivitas kasus harian sebagai syarat pemerintah daerah bisa mengajukan PSBB hadapi corona.
Read more »
Apkasi Ungkap Alasan Pemda Belum Realokasi APBD untuk Corona |Republika OnlineDaerah perlu mendata lebih detail soal jaring pengaman sosial dan pemulihan dampak.
Read more »
Peraturan Luhut Pandjaitan Repotkan Implementasi di Lapangan Bagi Ojol - Tribunnews.comPeraturan dari Luhut tersebut justru merepotkan implementasi di lapangan bagi para ojek online (ojol).
Read more »