LBH Jakarta mengaku kesulitan melakukan pendampingan hukum terhadap orang yang dituding Anarko Sindikalisme.
mengungkapkan sejumlah keanehan terkait penangkapan empat orang yang dituduh polisi sebagai pelaku vandalisme provokatif di Kota Tangerang pada 10 April 2020.
Pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari sebagai pendamping menuturkan, pihaknya dan keluarga tersangka langsung menyambangi Polres Tangerang usai penangkapan. "Tapi kemudian kita juga enggak bisa dapat info dengan jelas karena kami dan keluarga pada saat itu sudah berusaha sekali untuk bertemu tapi kemudian tidak diberikan akses," kata Shaleh melalui diskusi daring, Rabu .
LBH Jakarta baru dapat menemui tersangka pada 5 Mei 2020. Ternyata, para tersangka telah didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh polisi.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dua Kejanggalan Kasus Anarko Versi LBH: Advokasi dan DelikLBH Jakarta menyindir dua kejanggalan kasus anarko sindikalis di Tangerang, yakni pendampingan hukum dipersulit dan pasal yang tak sesuai putusan MK.
Read more »
Dua Kejanggalan Kasus Anarko Versi LBH: Advokasi dan DelikLBH Jakarta menyindir dua kejanggalan kasus anarko sindikalis di Tangerang, yakni pendampingan hukum dipersulit dan pasal yang tak sesuai putusan MK.
Read more »
AS Sebut WHO Gagal Tangani CoronaAS mendesak WHO harus lebih terbuka dan transparan terkait informasi kepada seluruh negara anggota.
Read more »
Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Anggota Polisi Hilang di HutanSeorang anggota Direktorat Reskrimsus Polda Aceh Aipda Afrizal ditemukan di Gunung...
Read more »
Anggota DPRD yang Tawari Korban Pemerkosaan Rp 500 Juta Siap Dipecat, jika...Anggota DPRD Gresik berinisial NH mengaku siap dipecat bila terbukti mengintervensi atau melobi pihak berwajib terkait kasus dugaan pemerkosaan.
Read more »