Sejumlah PKL di Semarang kembali ditertibkan petugas karena melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PKM.
kembali ditertibkan petugas karena melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM.
Selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang, PKL hanya diperbolehkan buka usaha mulai pukul 14.00-20.00 WIB. Alhasil, petugas membongkar puluhan warung makan, angkringan, toko, hingga kafe yang berjualan di sepanjang kawasan Gombel, Sumurboto hingga Srondol, Kecamatan Banyumanik.Tak hanya itu, petugas juga mendapati penjual minuman keras khas Semarang atau dikenal dengan congyang nekat berjualan di bulan Ramadhan.Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, petugasnya telah menertibkan 22 pedagang di kawasan Banyumanik.
"Kami menertibkan PKL mulai dari depan pom bensin Gombel sampai Srondol dan PKL Sumurboto. Total sebanyak 22 PKL yang ndablek masih buka di atas jam 21.00. Giat dengan posko Kecamatan Banyumanik," jelas Fajar saat dihubungi
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Cegah Penyebaran Corona, PKL di Pasar Anyar Tangerang Jaga Jarak AmanPD Pasar Kota Tangerang memberlakukan physical distancing kepada 68 lapak PKL di Pasar Anyar untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Read more »
Langgar Aturan Lockdown, Egy Maulana Vikri Hampir Ditangkap Polisi PolandiaEgy Maulana Vikri mendapat peringatan karena berlatih di luar rumah.
Read more »
Masyarakat Palembang dan Prabumulih Diminta Bersiap PSBBJika PSBB berlaku, aturan-aturan yang terkait didalamnya harus dipatuhi secara bersama oleh masyarakat.
Read more »
Bali Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Melalui Transmisi LokalTim Gugus Tugas meminta masyarakat untuk lebih menaati aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Read more »
Angkot di Sukabumi Masih Abai Pembatasan Penumpang Selama PSBB'Sesuai aturan, setiap angkot maksimal mengangkut lima penumpang plus seorang sopir.'
Read more »