Seorang prajurit TNI AD kembali dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di medsos.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Kolonel Inf Nefra Firdaus. ANTARA/HO-Dok Dispenad/pri.
Jakarta - Seorang prajurit TNI Angkatan Darat kembali dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial, yakni Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda . "Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda , berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.
Keputusan itu diambil saat sidang yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD Letjen TNI Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Dodik Wijanarko, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada Selasa ini.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Istri Hina Pemerintah di Medsos, Personel TNI AD Dijatuhi Sanksi Disiplin MiliterTNI AD menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan istrinya.
Read more »
VIRAL Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suaminya Anggota TNI AD Ditahan 14 Hari - Serambi IndonesiaKali ini seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya berinisial Sersan Mayor T menanggung risiko akibat ulah sang istri.
Read more »
Posting agar Rezim Segera Tumbang, Istri Seorang Anggota TNI AD Diproses HukumKASAD mendorong proses hukum terhadap SD, Istri seorang anggota TNI AD atas dugaan pelanggaran UU tentang Informasi dan...
Read more »
Istri Posting 'Semoga Rezim Tumbang', Anggota TNI AD Ditahan 14 HariAnggota TNI Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Read more »
Istri Berulah di Media Sosial, Prajurit TNI AD Ini Dikurung 14 HariTNI juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T berinisial SD.
Read more »
Istri Unggah 'Rezim Tumbang', Anggota TNI AD Ditahan 14 HariDalam media sosial, istri Serma T berinisial SD menulis status 'mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020'.
Read more »