PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy.
Masa hukuman penjaranya berkurang separuh, dari dua menjadi setahun, sedangkan dendanya tetap Rp100 juta.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan salinan putusan yang diterimanya pada Rabu dengan kop surat PT DKI Jakarta. Dengan putusan tersebut, Maqdir meyakini Romi sudah bisa bebas pekan depan. “Dasar perhitungannya, penahanan dilakukan 15 Maret 2019. Dia sempat dibantarkan karena sakit selama 45 hari. Kalau hitungan saya tidak salah, tanggal 28 masa hukuman satu tahun selesai,” ungkapnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Ari Darmawan Sebut Tuntutan Tidak Sesuai dengan Fakta PersidanganDitho Sitompoel, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya itu tidak sesuai fakta persidangan selama ini.
Read more »
Sangkutan Hukum 216 Jemaah Tabligh Indonesia di India |Republika OnlineSebanyak 717 jemaah tabligh asal Indonesia masih berada di India.
Read more »
Sebanyak 216 jemaah tablig Indonesia tersangkut kasus hukum di IndiaSebanyak 216 dari total 717 jemaah tablig Indonesia tersangkut kasus hukum di India dan telah dilaporkan kepada pengadilan setempat, berkenaan dengan pandemic COVIDー19.
Read more »
Pemerintah Harus Beri Sanksi Hukum bagi Masyarakat yang Nekat MudikPemerintah tetap harus mewaspadai pemudik awal, baik yang menggunakan angkutan umum maupun angkutan pribadi.
Read more »
Mudik resmi dilarang, Kemenhub siapkan payung hukumKementerian Perhubungan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menindaklanjuti pelarangan mudik yang sudah resmi ...
Read more »