Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkarakan kebijakan PHK terhadap 430 karyawan yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). phk gojek
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memperkarakan kebijakan PHK terhadap 430 karyawan yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial . Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang terkena dampak pemecatan tersebut. 'Sebagian karyawan yang kena PHK sudah datang ke kami dan meminta pembelaan dari KSPI.
Sebab, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai dengan massa kerja dan nilainya maksimal sembilan bulan upah. 'Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja,' ujarnya Ketiga, kata Said, Gojek disebut tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soal PHK, Serikat Pekerja akan Bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan IndustrialKSPI) akan memperkarakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Read more »
Grup Gojek Berkomitmen Tingkatkan Skala Bisnis UMKM KulinerGrup Gojek kembangkan bisnis UMKM Kuliner.
Read more »
Seminggu, Aplikasi Peduli-Lindungi Diunduh 82.000 Kali dari GojekKampanye via Gojek diharapkan dapat membantu aplikasi Peduli-Lindungi mendapatkan dorongan angka satu juta kali download dalam waktu enam bulan.
Read more »
PeduliLindungi bisa diakses dari aplikasi GojekPlatform layanan on-demand Gojek mengumumkan mereka mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah agar dapat diakses dari aplikasi ...
Read more »