KPK belum dapat menyimpulkan sumber uang Rp 422 juta yang dikembalikan para saksi dalam kasus ini.
Jakarta, Beritasatu.com
"Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp 422.500.000," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis . Meski demikian, Ali belum dapat menyimpulkan sumber uang Rp 422 juta yang dikembalikan para saksi dalam kasus ini. Tim penyidik sedang menganalisa, termasuk mendalami dugaan uang itu bersumber dari hasil suap.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Periksa 2 Saksi Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar di MAKedua saksi tersebut yakni pegawai negeri sipil Pudji Astuti dan Onggang J Napitu selaku wiraswasta.
Read more »
Dianggarkan Rp 5,6 T, Insentif Tenaga Medis Cair Rp 10,45 MMenkeu Sri Mulyani mengatakan insentif untuk tenaga medis yang menangani corona sudah cair Rp 10,45 miliar.
Read more »
Anjlok Rp 16.000, Emas Antam Pagi Ini Dijual Rp 904.000/GramAnjlok! Harga logam mulia atau emas batangan Antam hari ini turun Rp 16.000. Mau jual emas? Segini harga buybacknya: HargaEmas Antam via detikfinance
Read more »
Cek Harga Mobil Bekas Nissan, Juke Dijual Rp 100 Jutaan, Serena Rp 240 JutaanMobil bekas besutan Nissan bisa menjadi opsi menarik bagi detikers yang ingin mobil bekas harga miring. Dibandingkan merek mobil lainnya, depresiasi alias penurunan harga mobil Nissan memang cukup tinggi. Berikut list lengkapnya! nissan via detikoto
Read more »
Sebanyak 1.205 Tenaga Medis Terima Insentif senilai Rp 10,45 MPemerintah mencairkan realisasi insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien virus Corona (COVID-19) telah dicairkan sebesar Rp 10,45 miliar
Read more »
Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Suap Rp 350 Juta dari KontraktorBupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Illah didakwa menerima suap Rp 350 juta dari 2 kontraktor. Suap itu untuk mengatur sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. Sidoarjo KPK
Read more »