Merespons pandemi COVID-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka.
dengan nominal total mencapai Rp 11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020.
"Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik , 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp," ungkap Ipi.Sedangkan, kata dia, jenis laporan yang paling banyak diterima adalah gratifikasi berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan.
"Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui situs https://gol.Cerita Laode Lawan Konflik Kepentingan Saat KPK Tangkap Bupati yang Ada Hubungan Keluarga dengannya
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 11,9 MiliarKPK menutup sementara layanan pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong pelaporan disampaikan secara daring.
Read more »
KPK terima laporan gratifikasi capai Rp11,9 miliarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 ...
Read more »
KPK Terima Laporan Gratifikasi Capai Rp11,9 Miliar |Republika OnlineKPK telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan total Rp11,9 miliar.
Read more »
KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp11,9 Miliar, Terbanyak Melalui Aplikasi GOLKomisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode...
Read more »
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus RTH Bandung'Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 30 hari yang kedua sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Bandung.'
Read more »
KPK Pelajari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Romahurmuziy jadi 1 TahunPT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Hukuman Romi disunat menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Read more »