“KPK hingga saat ini tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kepolisian untuk tetap memantau keberadaan para buronan tersebut dan segera melakukan penangkapan.'
Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan lembaganya tidak mematok batas waktu untuk menangkap para buronan kasus tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan KPK sampai saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menemukan pada buronan tersebut. Kemudian, tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016, yakni mantan Sekteraris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Ketiganya dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.
Sebelum Firli menjabat, tercatat terdapat tiga tersangka yang juga telah masuk status dalam DPO, yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim serta Izil Azhar.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Buka Seleksi Jabatan Juru BicaraKPK membuka seleksi untuk jabatan Juru Bicara (Jubir) dan empat jabatan struktural lain.
Read more »
KPK Buka Lowongan Juru Bicara dan 4 Jabatan StrukturalSaat ini dua juru bicara KPK berstatus sebagai pelaksana tugas. KPK membuka lowongan untuk jabatan juru bicara definitif.
Read more »
KPK Tak Patok Batas Waktu Tangkap 8 Buron Kasus KorupsiAli menyebut, selain menyebar secara langsung wajah para DPO, KPK juga berkoordinasi dengan institusi Polri untuk menangkap para buron.
Read more »
Plt Sekjen PSSI Sebut Cucu Tak Langgar Statuta, Tetapi...Pernyataan petinggi klub PSPS Riau terkait adanya pelanggaran statuta oleh Dirut PT LIB dibantah oleh Plt Sekjen PSSI. PSSI
Read more »