KPK menyetorkan uang hasil rampasan dari kasus suap terhadap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ke kas negara. KPK BowoSidik
ke kas negara. Total uang yang disetorkan adalah Rp 10,4 miliar, SGD 1.060, dan USD 50.
"Total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000 dan SGD 1.060 serta USD 50," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu .Ali mengatakan uang tersebut disetorkan ke kas negara secara bertahap pada 22 Januari 2020 sebesar Rp 1.850.000.000 serta pada 24 April 2020 sebesar Rp 8.574.031.000, SGD 1.060, dan USD 50. Uang rampasan yang disetorkan itu termasuk uang yang berasal dari amplop-amplop yang disita saat OTT terhadap Bowo Sidik.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK: Sebagian Pejabat Masih Belum Setor LHKPNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81%.
Read more »
KPK Sebut Dua Bawahan Presiden Jokowi Belum Setor LHKPNKPK menyebut satu pejabat setingkat menteri dan wakil menteri di kabinet presiden Jokowi belum menyerahkan LHKPN.
Read more »
KPK Umumkan Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap Eks Kalapas SukamiskinKPK mengumumkan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin.
Read more »
KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap WawanSepanjang menjabat Kalapas Sukamiskin dari 2016-2018, Deddy telah memberikan 36 kali izin keluar Lapas untuk Wawan.
Read more »
KPK Tahan Eks Kalapas Sukamiskin dalam Kasus WawanKPK menahan tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan Lapas Sukamiskin terkait suap Tubagus Chaeri Wardana.
Read more »
KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap Kalapas'Jadi siapa yang terlibat di dalamnya harus dimintai pertanggungjawaban hukum.'
Read more »