Jaksa KPK menyatakan pemberian uang dari asisten pribadi eks Menpora kepada eks Jampidus Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi, harus ditindaklanjuti
Hal itu disampaikan Jaksa dalam surat tuntutan terhadap Ulum dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi dana hibah yang menjerat Ulum dan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis ."Terkait keterangan terdakwa tersebut, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena keterangan tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri dan di luar dari materi dakwaan yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum," ucap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Periksa 2 Saksi Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar di MAKedua saksi tersebut yakni pegawai negeri sipil Pudji Astuti dan Onggang J Napitu selaku wiraswasta.
Read more »
Nurhadi ditangkap, Mahfud salut terhadap KPKMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan salut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ...
Read more »
KPK Soroti Kinerja Penerimaan Pajak dan Pengelolaan Aset DKI JakartaKPK mencatat persentase capaian optimalisasi pajak Pemprov DKI Jakarta selama Januari hingga April 2020 masih relatif rendah.
Read more »
Penangkapan Nurhadi, Mahfud Md: Bukti KPK Bekerja Tanpa Berteriak TeriakDia juga menuturkan, penangkapan itu juga membuktikan bahwa tak ada yang melindungi Nurhadi.
Read more »
KPK Jangan Berhenti pada Kasus NurhadiKPK menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang telah membantu, melindungi, dan memfasilitasi persembunyian Nurhadi selaku DPO KPK.
Read more »