Jaksa Sri akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di MA pada 2011-2016.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Jaksa Sri Astuti sebagai dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. Sri Astuti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD ," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa . Dalam kasus itu, Nurhadi ditetapkan tersangka bersama menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.Baca juga: Bukti Istri Nurhadi Beli Apartemen Diserahkan ke KPK
Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar. Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jaksa Agung Sebut Sudah 10 ribu Lebih Perkara Disidang Secara OnlineDi tengah wabah virus corona ini, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana. JaksaAgung
Read more »
Marak Kasus Pelecehan Seksual di Tangsel, IPW Soroti Kinerja PolisiKepolisian jangan menyepelekan kasus pelecehan seksual yang terjadi terhadap masyarakat, dalam hal ini adalah kaum perempuan.
Read more »
Bandara Hong Kong Perpanjang Penutupan Akses bagi Traveler AsingJumlah pasien corona COVID-19 di Hong Kong dalam dua minggu terakhir didominasi kasus impor.
Read more »
UPDATE: Tambah 218, Total Ada 2.491 Kasus Covid-19 di IndonesiaTotal ada 2.491 kasus Covid-19 di Tanah Air. Jumlah ini bertambah 218 kasus dalam 24 jam terakhir.
Read more »
Diapresiasi, Keputusan Tak Bebaskan Koruptor – Bebas AksesKPK dan pegiat antikorupsi mengapresiasi langkah pemerintah mengecualikan pembebasan narapidana koruptor dalam program asimilasi narapidana dewasa dan anak untuk memutus pandemi Covid-19 di lapas dan rumah tahanan. Polhuk adadikompas COVID19
Read more »