Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka dua tahun lalu, namun KPK belum menahannya.
Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu, namun KPK belum menahan yang bersangkutan.Ia memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015.
Selain itu, ia juga memberikan suap kepada mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015. Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar. Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau Pasal 5 ayat huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Kembali Panggil Hong Artha, Tersangka Suap Proyek PUPRPenyidik mendalami dugaan aliran dana dari Hong Artha ke sejumlah pihak.
Read more »
KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tanah Kuburan Bupati OKU |Republika OnlineKPK ambil alih kasus korupsi tanah kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Read more »
Kasus Djoko Tjandra, ICW Dorong KPK Telusuri Potensi KorupsiPerkara Djoko Tjandra telah berimbas pada pencopotan tiga jenderal di kepolisian dari jabatannya.
Read more »
KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tanah Kuburan yang Jerat Wakil Bupati OKUPengambilalihan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan di Kabupaten ini dilakukan KPK lantaran Polda Sumatera Selatan kesulitan menyelesaikannya.
Read more »
Polda Sumsel Kesulitan Usut Korupsi Lahan Kuburan, KPK Turun TanganKPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sebelumnya ditangani kepolisian. KPK
Read more »
Polemik Organisasi Penggerak, FSGI: KPK Harus Turun Tangan |Republika OnlineAda ketidakproporsionalan terkait uang dalam Program Organisasi Penggerak (POP).
Read more »