Kedua terpidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Kpeupsi melakukan eksekusi terhadap dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima. Dua terpidana kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho itu dipindahkan ke Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan setelah putusan keduanya dinyatakan berkekuatan tetap .
secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Syafrida Fitrie akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ditahan, ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 647,5 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," tutur Ali.
Sedangkan untuk terpidana Rahmianna Delima Pulungan akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu ia juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 527,5 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap Ali.BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Eksekusi Perantara Suap Wali Kota Medan ke Rutan Tanjung GustaTerdakwa Samsul Fitri Yang terbukti menjadi perantara suap mantan Wali Kota Medan Zulmi Eldin itu akan menjalani masa pidana penjara 4 tahun.
Read more »
Minta KPK juga Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Suap, Imam Nahrawi: Dia PerantaraImam Nahrawi: Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara
Read more »
Eks Pimpinan KPK Busyro Moqoddas Dukung Vonis Bebas Penyerang Novel BaswedanMantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, mendukung hakim memutuskan bebas terhadap dua orang terdakwa yang disebut sebagai penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Read more »
Eks Pimpinan KPK Minta Firli Cs Usut Dugaan Rintangi Penyidikan Kasus yang Ditangani NovelSaut mengaku saat menjadi pimpinan KPK, dirinya sempat menelusuri unsur dugaan merintangi penyidikan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Read more »
Perkara Sofyan Basir Jadi Introspeksi KPKDalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
Read more »
KPK Meminta Pemerintah Tunda Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Ini Alasannya - Tribunnews.comKPK meminta pemerintah menunda pelaksanaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 setelah menemukan kejanggalan, di antaranya soal metode pelaksanaan
Read more »