Koruptor buronan Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara di kasus korupsi kondesat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa korupsi kondesat bagian negara Honggo Wendratno dengan hukuman 16 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Djoko Harsono, dan Raden Priono masing-masing dihukum penjara selama empat tahun.
Selain menjatuhi hukuman penjara, ketiga terdakwa itu juga dihukum denda. Terhadap Djoko dan Raden, hakim memaksa denda masing-masing Rp 200 juta, atau kurungan tambahan selama dua bulan. Hakim juga memerintahkan jaksa menyita barang bukti hasil dari korupsi Honggo, yakni kilang minyak dan gas TLI untuk dirampas menjadi milik negara. Termasuk, dikatakan hakim, barang bukti uang senilai Rp 97 miliar yang juga diyakini hasil korupsi Honggo.
Meskipun majelis hakim PN Tipikor sudah menjatuhkan vonis. Akan tetapi, sampai saat ini, Polri, maupun Kejaksaan belum mampu menangkap Honggo yang sudah berstatus terpidana. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, meski demikian sampai saat ini, masih terus dilakukan upaya perburuan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Masih Buron, Honggo Divonis 16 Tahun Bui di Kasus KondensatDalam sidang yang digelar tanpa kehadiran terdakwa alias in absentia, hakim memvonis Honggo 16 tahun penjara dalam kasus kondensat.
Read more »
Masih Buron, Honggo Divonis 16 Tahun Bui di Kasus KondensatDalam sidang yang digelar tanpa kehadiran terdakwa alias in absentia, hakim memvonis Honggo 16 tahun penjara dalam kasus kondensat.
Read more »
Tok, Perwira Polisi Ini Divonis Dua Tahun PenjaraSeorang perwira polisi di Bengkulu bernama Iptu Maulana, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) divonis dua tahun penjara oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (19/6). KDRT
Read more »
Jejak John Kei di Kasus Pembunuhan Bos PT SanexJohn Kei pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung. Ia divonis 12 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Ini kisahnya.
Read more »
Rugikan Negara Rp37,8 T, Terdakwa Korupsi TPPI Divonis 4 TahunRugikan Negara Rp37,8 T, Terdakwa Korupsi TPPI Divonis 4 Tahun. Vonis Hakim dalam perkara tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Read more »
Jakarta Fair 2020 Kemungkinan Dihelat Akhir Tahun |Republika OnlineJakarta Fair 2020 tertunda penyelenggaraannya akibat pandemi Covid-19.
Read more »