Komnas HAM menilai lembaga pemasyarakatan (lapas) kasus korupsi tidak sepadat kasus pidana umum, sehingga jaga jarak bisa dilakukan.
"Dalam konteks Covid-19 yang penting adalah jaga jarak. Kami sampaikan ke Menkumham bahwa untuk napi korupsi harus dipastikan mereka bikin jarak-jarak sendiri dan diatur sedemikian rupa. Maka ini tidak masuk kategori yang boleh menikmati pembebasan," ujar Anam melalui jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komnas HAM: Penundaan Pilkada Tidak Melanggar HAMAmiruddin Al Rahab mengemukakan keputusan menunda Pilkada 2020 tidak melanggar HAM. Keputusan itu malah untuk melindungi HAM masyarakat yang lebih luas.
Read more »
Surati Anies, Komnas HAM Minta Penerapan Sanksi Selain Pidana Selama PSBBKomnas HAM meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sanksi selain pidana selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Read more »
Komnas HAM Paparkan Alasan Penolakan Jenazah Pasien CoronaKomisioner Komisi Nasional HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan fenomena penolakan memakamkan pasien yang terpapar corona diakibatkan ketakutan di masyarakat akan virus tersebut.
Read more »
Komnas HAM Minta Pemerintah Lebih Gencar Sosialisasi Pemakaman Jenazah Covid-19'Stigmatisasi itu sebetulnya memberikan keresahan bagi masyarakat,' ujar Kania.
Read more »
Pandemi Corona, Komnas HAM Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHPKomnas HAM juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada presiden dan DPR terkait pasal-pasal bermasalah di RKUHP.
Read more »
Kemenkum HAM Telah Bebaskan 35.676 Napi demi Cegah Penyebaran CoronaKemenkum HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk mencegah virus Corona atau COVID-19 di lapas yang kelebihan kapasitas. Total sudah ada 35.676 narapidana yang dibebaskan. Napi
Read more »