Komisi II membahas PAW komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI membahas penggantian antarwaktu anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode 2017-2022. Diketahui, Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dengan tidak hormat dari komisioner KPU RI sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada Maret lalu.
"Sedang dibahas. Apakah ditetapkan atau menunggu proses hukum yang sedang ditempuh," ujar laki-laki yang akrab disapa Gus Yaqut itu kepada Republika, Kamis . Apabila merujuk dokumen hasil fit and proper test Komisi II DPR 2017 lalu, yang berpotensi menggantikan Evi adalah orang yang berada di urutan kesembilan. Tujuh kandidat berhasil menduduki kursi anggota KPU, termasuk Evi sendiri.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komisi II DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang |Republika Online.
Read more »
Komisi II DPR Gelar Rapat dengan Pakar Bahas Revisi UU PemiluKomisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar terkait penyusunan draf revisi UU Pemilu.
Read more »
Komisi II DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UUSebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi DPR membacakan pandangan minifraksi terkait dengan Perppu Pilkada.
Read more »
Anggota Komisi E: Jakarta Bisa Lanjut ke PSBB Transisi Fase 2Jakarta sudah memasuki akhir dari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1. PSBB Transisi dimulai pada 5 Juni lalu. Jakarta bisa mulai PSBB Transisi Fase 2
Read more »
Seorang Calon Siswa Menangis di Komisi X DPR karena Tak Diterima Lewat Jalur Zonasi PPDB DKI'Saya juga mau sekolah. Saya mau sistem ini diulang. Ini tidak adil bagi saya. Mungkin kami cuma anak-anak tapi kami punya hak. Aku mau sekolah.'
Read more »
Komisi IX: Penyerapan Anggaran Kemenkes Jauh dari 1,53 PersenSaleh menyebut apa yang disampaikan di publik tersebut berbeda dengan apa yang dipaparkan di Komisi IX DPR.
Read more »