Rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Liputan6.com, Jakarta Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM dalam keterangan pers pada .
“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien PIE Tertentu untuk pembiayaan dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan,” tulis Widyawati dalam rilis. “Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien COVID-19.”
3 dari 4 halamanPola PembayaranPola pembayaran yang digunakan dalam klaim Covid-19 adalah dengan tarif Ina CBG's yang diberikan top up sesuai lama perawatan. Dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
19 Ambulans Dikerahkan Bawa Pasien ODP dan PDP COVID-19Ada 19 ambulans yang akan dikerahkan membawa pasien ODP dan PDP COVID-19.
Read more »
Lagi, 19 Jenazah Korban Covid-19 Dikubur di TPU Pondok Ranggon.Ke 19 jenazah yang sudah di dalam peti setibanya di lokasi langsung dimasukkan ke dalam liang dengan kedalaman 2 meter.
Read more »
Gejala Corona: Rumah Sakit di Amerika Serikat Laporkan Gejala Baru Covid-19 - Tribunnews.combeberapa rumah sakit di Amerika Serikat melaporkan gejala baru virus corona yang dialami sejumlah pasien.
Read more »
Rumah Sakit Terbesar di Barcelona Fokus Tangani Pasien Covid-19Dengan 56 tempat tidur di ruang perawatan intensif yang canggih ternyata tidak menampung pasien virus korona, tempat tidur dan ventilator kemudian dipindahkan ke lokasi yang tidak biasa.
Read more »
Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Hanya untuk Kasus Sedang dan BeratKasus-kasus yang bisa ditangani oleh rumah sakit rujukan hanya 12% hingga 15% saja. Karenanya, RS diminta hanya merujuk kasus yang sedang dan berat saja.
Read more »
Sumbangan Rp10 Miliar untuk Rumah Sakit BUMN Penanganan Covid-19Bantuan dikirimkan ke Yayasan BUMN Hadir Untuk Negeri yang kemudian disalurkan kepada rumah sakit BUMN.
Read more »