Kepala Pemerintahan Hong Kong, Carrie Lam, mengaku tidak sakit hati dikenai sanksi individu oleh Pemerintah Amerika.
TEMPO.CO, Jakarta - Ia bahkan menyatakan bahwa sanksi tersebut tidak terlalu mengganggunya.'Meski ada beberapa hal yang mengganggu urusan pribadi, saya tidak memasukkan hati masalah sanksi tersebut. Kami akan tetap melakukan apa yang terbaik bagi rakyat,' ujar Carrie Lam, dikutip dari kantor berita Reuters, Selasa, 18 Agustus 2020. Diberitakan sebelumnya, Amerika menjatuhkan sanksi individu kepada Carrie Lam dan sejumlah pejabat pemerintahannya.
Hukumannya, maksimal, penjara seumur hidup. Amerika memandang UU Keamanan Nasional Hong Kong sebagai pembungkaman kebebasan berpendapat. Di sisi lain, menghilangkan otonomi yang dimiliki Hong Kong. Kenyataannya, Hong Kong memang menggunakannya untuk itu saat memperkarakan belasan caleg dari kelompok oposisi jelang pemilu. Carrie Lam melanjutkan bahwa pemerintahannya akan tetap mempromosikan Hong Kong ke bisnis asal Amerika.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Memerdekakan Pekerja Migran, Kepala BP2MI: Negara Tidak Boleh Kalah dari SindikatPeraturan BP2MI mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI. PekerjaMigranIndonesia
Read more »
Kepala BP2MI: Kami Akan Tinggalkan BPJS Ketenagakerjaan jika Tidak Berpihak Kepada PMIKepala BP2MI Benny Rhamdani mengingatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai perusahaan milik negara untuk berpihak kepada rakyatnya khususnya Pekerja Migran Indonesia. BP2MI
Read more »
Duta Arsip Dampingi Kepala ANRI Serahkan Naskah Asli Teks ProklamasiRieke Diah Pitaloka selaku duta arsip, turut mendampingi kepala ANRI serahkan naskah asli Teks Proklamasi.
Read more »
Kepala Daerah Ini Jadi Pemilik Pertama Uang Edisi Khusus Kemerdekaan Indonesia di DaerahnyaUntuk mendapatkan uang peringatan HUT ke- 75 tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai.
Read more »