Kemhub Resmi Atur Penggunaan Sepeda Listrik, Ini Ketentuannya

United States News News

Kemhub Resmi Atur Penggunaan Sepeda Listrik, Ini Ketentuannya
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

Sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Thresa Sandra Desfika / BWJakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan resmi mengatur penggunaan sepeda yang menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam pasal 2 ayat 1 regulasi tersebut menyatakan, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik,"Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan," jelas pasal 2 ayat 2 Permenhub 45/2020 yang diakses pada Rabu .

Pasal 5 kemudian memerinci lajur atau kawasan yang bisa dilintasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik, yakni lajur khusus dan atau kawasan tertentu.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KAI Harap Kemhub Relaksasi Batas Isian KRLKAI Harap Kemhub Relaksasi Batas Isian KRLPenambahan batas maksimal isian KRL ditaksir bisa mengurangi antrean di stasiun.
Read more »

Pemkot Pontianak Kaji Pembangunan Taman Khusus Sepeda |Republika OnlinePemkot Pontianak Kaji Pembangunan Taman Khusus Sepeda |Republika OnlineAnimo masyarakat untuk bersepeda di Pontianak sekarang ini semakin tinggi.
Read more »

Soal Aturan Sepeda, Ini 5 Hal yang Akan Dilarang KemenhubSoal Aturan Sepeda, Ini 5 Hal yang Akan Dilarang KemenhubKementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan mengenai pedoman pengguna sepeda di jalan.
Read more »

Kemenhub Rancang Aturan Sepeda, Ini 5 Hal yang Akan DilarangKemenhub Rancang Aturan Sepeda, Ini 5 Hal yang Akan DilarangKemenhub akan merancang regulasi yang memayungi pesepeda menyusul meningkatnya tren kegiatan gowes di masyarakat pada masa pandemi.
Read more »

Rawan Senggolan, Mobil dan Motor Harus Waspada Saat Bertemu Rombongan SepedaRawan Senggolan, Mobil dan Motor Harus Waspada Saat Bertemu Rombongan SepedaPara pengemudi mobil dan motor harus bersikap ekstra waspada, saat menemui rombongan para pesepeda.
Read more »

Pengemudi Ojol Minta Sepeda Motor Jadi Transportasi Umum |Republika OnlinePengemudi Ojol Minta Sepeda Motor Jadi Transportasi Umum |Republika OnlineOjol belum jadi transportasi umum meski menetapkan tarif.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 11:25:35