Pemerintah membebaskan pajak gaji karyawan yang pendapatannya di bawah Rp 200 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengakui, insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 masih mengalami kendala. Dampaknya, insentif yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja di tengah tekanan pandemi Covid-19 masih belum terealisasi penuh.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran pajak gaji bagi karyawan yang memiliki pendapatan di bawah Rp 200 juta dalam kurun waktu satu tahun. Beberapa sektor yang mendapat fasilitas ini adalah manufaktur, pariwisata, kehutanan, makanan hingga perdagangan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sabar Dulu Ya, Ternyata Gajian Full Bebas Pajak Masih Banyak KendalaSabar ya, ternyata gajian full bebas pajak belum juga dirasakan karyawan karena masih terkendala sejumlah terkait endataan...
Read more »
Gubernur: Realisasi Investasi di Riau Tertinggi di Sumatra |Republika OnlineTotal realisasi investasi kuartal II di Riau mencapai Rp 10,3 triliun
Read more »
RI Bakal Jadi Ekonomi Terbesar Dunia, Ini Kata Kemenkeu |Republika OnlineAkan terjadi pergeseran susunan perekonomian terbesar di dunia pada 2024.
Read more »
Anak Kampung Gasong Terkendala |em|Gadget |/em|untuk Belajar Daring |Republika OnlineTak jarang, anak-anak harus berlarian keluar rumah untuk mendapatkan sinyal.
Read more »
Pemerintah Butuh Bukti PTFI Terkendala Bangun Smelter |Republika OnlineFreeport akan terus ditagih pemerintah untuk membangun smelter.
Read more »
Tepat sebulan, perbankan telah kucurkan Rp36 triliun modal kerja UMKMMasing-masing bank mendapatkan porsi berbeda sesuai segmentasi pasar yakni BRI dan Bank Mandiri masing-masing mendapatkan Rp10 triliun, dan BNI dan BTN masing-masing mendapatkan Rp5 triliun. umkm
Read more »