Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Sumatera Barat dalam upaya pencegahan penyebaran korona
Kementerian Kesehatan menilai kasus korona di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Menkes mengatakan Pemprov Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB secara konsisten dan mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemkot Malang Masih Tunggu Keputusan Menkes Soal PSBB |Republika OnlineJika menerapkan PSBB dikhawatirkan ganggu mobilitas ke Malang dan Batu.
Read more »
Kriminalitas Kian Marak, Residivis Manfaatkan PSBB untuk BeraksiAksi kriminalitas selama wabah virus corona (Covid-19) kian marak. Celakanya, para pelaku merupakan narapidana yang baru...
Read more »
Kota Banjarmasin Diminta Lengkapi Syarat untuk Terapkan PSBBWali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengaku sudah melengkapi syarat yang diminta Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB.
Read more »
Cimahi Siapkan Rp64,4 Miliar untuk PSBBSaat ini, 24 warga Cimahi yang positif covid-19 tersebar di 13 kelurahan.
Read more »
Polisi Kedepankan Sanksi Teguran untuk Pelanggar PSBBPolisi tetap memberikan sanksi kepada pelanggar aturan PSBB dengan bentuk teguran tertulis, karena semangatnya membangun kesadaran masyarakat bukan pemidanaan.
Read more »