Kemenkes menetapkan aturan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan"Dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Senin .
Dia melanjutkan, pada masa pandemi Covid-19 ini rumah sakit rujukan agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain:untuk pelayanan persalinan pervaginam.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mengenal Deretan Istilah Baru Seputar COVID-19 yang Diubah KemenkesKemenkes RI mengubah beberapa istilah teknis seputar virus Corona COVID-19. Beberapa istilah yang dihapus antara lain PDP, ODP, dan OTG. Gantinya apa dong? Yuk, simak disini! viruscorona
Read more »
Keluarkan 6.300 Sertifikat Covid-19 Palsu, Pemilik RS Bangladesh DitangkapRibuan sertifikat yang dipegang orang-orang tertulis bebas virus corona, padahal tidak dilakukan tes. Polisi di Dhaka, Bangladesh,...
Read more »
UPDATE 19 Juli: Kota Tangerang Catat 3 Kasus Baru Covid-19, Tangsel Nihil TambahanData terbaru kasus Covid-19 di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan tidak naik signifikan pada Minggu ini.
Read more »
UPDATE 19 Juli: Pasien Positif Covid-19 Klaster Secapa AD Berkurang 9 OrangHingga Minggu pagi ini, total pasien negatif sebanyak 468 orang.
Read more »