Surat edaran itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
KEMENTERIAN Perhubungan akan mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda yakni darat, laut, udara, dan kereta api.
"Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Selasa .Ia mengatakan surat edaran tersebut akan terbit bersamaan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan bahwa pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Cara Atur Keuangan Ramadhan Selama Imbauan di Rumah AjaPandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia berimbas ke perekonomian nasional dan termasuk ke penghasilan masyarakatnya.
Read more »
Atur Pertandingan, Petenis Mesir Dihukum Seumur HidupYoussef Hossam (21), yang dihukum sementara sejak Mei 2019, telah dilarang seumur hidup menyusul keputusan keterlibatannya dengan pengaturan pertandingan dan korupsi.
Read more »
Perppu Korona tidak Atur Kekebalan HukumMENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 bukan diperuntukkan membuat pejabat kebal hukum.
Read more »
Aturan larangan mudik dirombak, Kemenhub siapkan turunan permenhubKemenhub akan mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda yakni darat, laut, udara, dan kereta api. JanganMudik DiRumahAja
Read more »
Nekat Mudik? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan, ada sanksi bagi warga yang nekat mudik.
Read more »