Program Guru Penggerak dirancang dengan menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi widyaiswara, guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon guru penggerak.
Guru Penggerak dan tim pendukungnya dinilai akan mampu mencetak SDM unggul yang berkompetensi global dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. 'Bergotong royong dengan semua pemangku kepentingan untuk mencetak SDM unggul adalah kunci transformasi pendidikan untuk mencapai visi Indonesia 2045.' Tujuannya agar meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemendikbud Buka Lowongan untuk Guru, Kepsek, Praktisi PendidikanTerkait Program Guru Penggerak, Kemendikbud membuka lowongan bagi guru, kepsek, praktisi pendidikan. gurupenggerak
Read more »
Kemendikbud Siapkan Program Guru Penggerak |Republika OnlineProgram Guru Penggerak menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan guru
Read more »
Guru Pakai Gaun Pengantin di Kelas untuk Kejutkan Murid-MuridnyaSang guru mengatakan anak-anak harus melihat dirinya mengenakan gaun pengantin, sebelum orang lain, termasuk John atau bahkan ayahnya.
Read more »
Oknum Guru Predator Seks di Bojonegoro Setubuhi 3 ModelSeorang guru honorer di Bojonegoro yang menyambi sebagai fotografer ternyata seorang predator seks. Ia menyetubuhi tiga model. Bojonegoro
Read more »
Ketum Ikatan Guru: Saya Sajalah yang jadi MendikbudKetum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyampaikan kritik keras kepada Mendikbud Nadiem Makarim. NadiemMakarim
Read more »
Seorang Guru SD di Kota Batam Positif Covid-19 |Republika OnlineGuru ASN tersebut merupakan kasus baru Covid-19 nomor 168 di Kota Batam.
Read more »