Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejak pertengahan Maret 2020, Kementerian Agama memberlakukan teaching from home atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non-PNS.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non-PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non-PNS untuk dapat menerima honor.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenag: Guru non-PNS Tetap Dapat Insentif dan Dana BOS |Republika OnlineDana BOS untuk guru non-PNS sebesar 30 persen.
Read more »
839 PNS Terdeteksi Covid-19, Ini Imbauan BKNJumlah kasus positif virus corona di Indonesia masih terus bertambah, termasuk 839 Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dari 96 instansi yang dilaporkan terdeteksi virus corona SARS-CoV-2. Tren
Read more »
Mengintip Besaran THR yang Diterima PNS di Lebaran Tahun IniMengintip besaran THR yang diterima PNS di Lebaran tahun ini berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Read more »
Tunjangan Guru PNS Disunat, Irwan Lontarkan Kritik MenyengatIrwan Fecho menanggapi kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi menyunat anggaran tunjangan guru PNS daerah hingga Rp3,3 triliun. TunjanganGuru
Read more »
Berita Terbaru terkait THR PNS, TNI, Polri, dan PensiunanPada tahun ini, pemerintah hanya membayar THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, kepada eselon III ke bawah. THRPNS
Read more »