Keluar-masuk zona merah di Kota Tangerang harus gunakan SPKM. TANGERANG
ANTARA - Selain memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kota Tengarang, Banten, juga memberi kelleluasaan bagi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan di 22 RW yang
ada. Selama PSBL berlaku, warga yang keluar dan masuk ke lingkungannya harus memiliki Surat Pengantar Keluar Masuk guna memantau pergerakan masyarakat dan meminimalisasi penyebaran COVID-19.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Masuk Zona Merah, 22 RW di Kota Tangerang Terapkan Pembatasan Sosial Ganda22 RW di Kota Tangerang menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sekaligus pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) tingkat RW.
Read more »
Warga Tinggal di RW Zona Merah Kota Tangerang Wajib Miliki Surat Pengantar Keluar MasukAdapun data terakhir saat ini, masih ada 22 RW di Kota Tangerang yang dinyatakan zona merah Covid-19.
Read more »
Warga di Zona Merah Covid-19 Kota Tangerang Wajib Urus SPKM jika BepergianWarga yang berada pada lokasi PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW.
Read more »