Yusak Sabekti Gunanto merupakan bagian dari jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menewaskan seorang TKI bernama Yufrida Selan.
BURONAN kasus tindak pidana perdagangan orang yang beraksi di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2017 ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kota Semarang.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilean Ridwan mengatakan terpidana Yusak Sabekti Gunanto ditangkap setelah tim intelijen Kejati Jateng berkoordinasi dengan tim dari Kejati NTT. "Tim melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Sabekti Gunanto," kata Emilean tanpa menjelaskan secara detail proses penangkapan tersebut, Kamis .
Menurut dia, Yusak harus menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan 7 tahun penjara atas kasasi yang diputus pada tahun 2018.Usai ditangkap, terpidana yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia itu menjalani pemeriksaan administrasi dan uji cepat covid-19. Selanjutnya, terpidana dititipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang, sebelum nantinya dipulangkan ke Kupang untuk menjalani hukuman.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejati NTT Tangkap Lagi Satu Tersangka Korupsi Bank NTTTersangka berinisial SK, ditangkap di perumahan mewah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan diterbangkan ke Kupang. Ia tiba di Kantor Kejati NTT pukul 14.35 Wita.
Read more »
Update Corona 23 Juni: Kabar Gembira untuk Jawa TengahData COVID-19 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), angka kesembuhan pasien positif di Jawa Tengah pada hari ini sebanyak 50 orang. AchmadYurianto
Read more »
Pengelola Mal di Jawa Tengah Diminta Batasi Pengunjung |Republika OnlineMal di Jateng akan menerapkan protokol kesehatan.
Read more »
Kejati NTT Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Korupsi |Republika OnlineUang Rp 9,5 miliar dari rekening tersangka korupsi disita Kejati NTT.
Read more »
Pejabat Kejati DKI Dieksekusi ke LP Cibinong |Republika OnlineKPK mengeksekusi mantan pejabat Kejati DKI ke LP Cibinong
Read more »
KPK Eksekusi Mantan Aspidum Kejati DKI ke Lapas CibinongAgus divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Read more »