Kejaksaan Agung menyatakan jika kewenangan lembaga ini hanya mengeksekusi hukuman badan untuk Djoko Tjandra.
TEMPO.CO, Jakarta - 'Jaksa hanya mengeksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan menahan,' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Agustus 2020.Hakim PK, kata dia, tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat huruf k KUHAP. Sebab, memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk menahan.
Selain itu, Djoko Tjandra Joko juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.'Eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidana merupakan wewenang jaksa,' ucap Hari.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Penampakan Jalan Layang Tapal Kuda di Lenteng Agung dari UdaraMelihat penampakan jalan layang tapal kuda di kawasan Lenteng Agung yang ditargetkan akan selesai pada akhir 2020.
Read more »
Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPKMahkamah Agung menilai permohonan peninjauan kembali oleh KPK di kasus BLBI tak memenuhi syarat formal.
Read more »
Pakar Hukum Nilai Jaksa Agung Tegas Terhadap Jaksa NakalPencopotan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipandang sebagai bentuk ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap “Jaksa Nakal”.
Read more »
Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Pemidanaan Korupsi - Tribunnews.comJuru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengatakan terbitnya Perma itu dimaksudkan membuat hakim menghindari disparitas
Read more »
Mahkamah Agung Inggris Akan Evaluasi Kasus Shamima BegumKasus Shamima Begum akan dievaluasi oleh Mahkamah Agung Inggris. Namun jadwal sidang belum dipublikasi.
Read more »
Tugas Kejaksaan Eksekusi Djoko Tjandra Sudah SelesaiSaat ini penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Read more »